Jumat, 25 Februari 2011

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945

Pemerintah Negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.


Sistem pendidikan nasional diatur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggarakan pendidikan delaksanakan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangakan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencakup pedidikan keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar